Opini

Catatan Perjalanan Menunaikan Ibadah Haji 1447 H/2026 M : Dari Pamekasan Menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya

Oleh: Taufadi*

Tahun 2012, tepatnya 18 Juli 2012, karena dorongan istri, kami mendaftar untuk menunaikan ibadah haji melalui BSI Pamekasan dengan setoran awal Rp25.000.000 per orang. Masa tunggu pada saat mendaftar sekitar 10 tahun, sehingga kemungkinan kami akan berangkat sekitar tahun 2022.

Tahun 2020 dan 2021, pelaksanaan ibadah haji sempat ditutup akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sehingga pemberangkatan jamaah haji mengalami penundaan. Tahun 2022 M/1443 H, musim haji kembali dibuka pascapandemi dengan kuota terbatas dan persyaratan yang sangat ketat. Jamaah yang diberangkatkan adalah jamaah yang seharusnya berangkat tahun 2020. Akibatnya, antrean yang semula sekitar 10 tahun menjadi 13–14 tahun, termasuk kami yang seharusnya berangkat tahun 2022–2023, mendapat giliran tahun 2025–2026 M/1447 H.

Tahun 2018, tepatnya bulan Oktober, kami mendaftarkan haji Bapak dan Ibu di Sumenep, sedangkan Ibu mertua di Pamekasan. Sebelumnya, sekitar tahun 2015 mereka bertiga kami berangkatkan menunaikan ibadah umrah, bergabung dengan KBIHU Al-Mabrur Pamekasan.

Setelah menunggu sekitar 14 tahun kurang 6 bulan, alhamdulillah kami mendapat surat panggilan dari Kemenhaj yang menandakan bahwa kami termasuk warga yang mendapat giliran untuk berangkat menunaikan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Penyelenggaraan ibadah haji saat ini telah mengalami perubahan regulasi. Jika sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, penyelenggaraan ibadah haji kini menjadi tanggung jawab Kementerian Haji (Kemenhaj).

Saya dan istri, Hj. Ansari, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jatim XI, menyetor pelunasan haji sekitar bulan Desember 2025. Rencananya, kami akan mengajukan Ibu dan Ibu mertua untuk dapat menunaikan ibadah haji bersama. Sesuai dengan regulasi yang berlaku,

penggabungan mahram diperbolehkan apabila sudah mendaftar minimal 5 tahun. Adapun yang dapat diajukan penggabungan mahram meliputi orang tua, anak, suami, istri, dan saudara kandung. Ketentuan ini mengacu pada regulasi teknis penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji (Kemenhaj).

Dengan demikian, kami dapat menggabungkan mahram Ibu dan Ibu mertua. Ibu digabung dengan saya dan Ibu mertua digabung dengan istri. Begitu pula mutasi porsi haji Ibu dari Sumenep ke Pamekasan berjalan sangat mudah karena masih dalam satu provinsi.

Ramah saya (sebutan lain untuk Bapak) wafat pada tahun 2023. Kalaupun masih hidup, penggabungan mahram tidak dapat dilakukan untuk dua orang sekaligus. Oleh karena itu, untuk haji tahun ini 1447 H/2026 M, saya berniat membadalkan beliau, karena saya dan istri sudah menunaikan ibadah haji pada tahun 2019 menggunakan visa furoda. Istri berniat membadalkan hajinya tahun ini untuk nenek buyutnya, almarhumah Sadenna, sedangkan untuk Bapak mertua, Almarhum Naruji Bin Sa’i sudah dibadalkan ketika istri menjadi panitia kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI pada tahun 2025.

Setelah melakukan pelunasan ke bank tempat setoran awal, kami diminta menyerahkan kelengkapan administrasi ke Kemenhaj Pamekasan dan secara paralel melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebagai syarat istitaah. Hal ini sesuai dengan prinsip istita’ah kesehatan sebagai syarat wajib dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, kami juga melakukan perekaman biometrik visa di Kemenhaj, mengikuti manasik haji, serta melengkapi persyaratan lainnya. Kami berempat resmi menjadi CJH dan akan menjadi tamu Allah (Duyufur Rahman) 1447 H/2026 M dari Kabupaten Pamekasan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan, Taufadi bersama keluarga saat berada di dalam Bus Menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya

Kami berempat bergabung dengan KBIHU Al-Mabrur Pamekasan yang tergabung dalam Kloter SUB-74 dengan jadwal pemberangkatan gelombang ke-2 dari Bandara Juanda (SUB) menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

KBIHU Al-Mabrur Pamekasan didirikan oleh almarhum RKH Abd. Ghafur, Lc., Pengasuh Ponpes Al-Mujtamak Plakpak Pamekasan. Pilihan kami untuk bergabung dilandasi pengalaman sejak umrah pertama pada tahun 2015, di mana kami merasakan pembimbingan dan pelayanan yang berjalan dengan baik.

Jumlah jamaah Kloter SUB-74 sebanyak 380 orang, dengan rincian 325 orang jamaah KBIHU Al-Mabrur Pamekasan, 51 orang jamaah dari KBIHU Darus Syifa’ Surabaya, dan 4 orang petugas kloter yang ditugaskan mendampingi SUB-74, di antaranya ketua kloter, petugas bimbingan ibadah kloter, dokter kloter, dan (Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD). Kehadiran petugas kloter merupakan bagian dari fungsi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah oleh negara.

Untuk mempermudah koordinasi, pengaturan, dan pelayanan, jamaah CJH KBIHU Al-Mabrur dibagi menjadi 8 rombongan dengan jumlah anggota rata-rata 42 orang. Setiap rombongan dibagi lagi menjadi regu dengan jumlah anggota rata-rata 10 orang. Setiap rombongan dipimpin oleh ketua rombongan (karom) dan setiap karom membawahi ketua regu (karu). Saya ditunjuk menjadi karom oleh KBIHU Al-Mabrur.

Sebelum melanjutkan uraian pemberangkatan dari Bandara Juanda menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah, saya akan menceritakan budaya proses pelepasan jamaah haji sejak dari rumah sampai lokasi pelepasan di Kabupaten Pamekasan.

Sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kemenhaj Provinsi Jawa Timur melalui Kememhaj Kabupaten Pamekasan, pelepasan CJH Kloter SUB-74 dilaksanakan pada hari Ahad, 10 Mei 2026, pukul 09.30 WIB, dari depan Masjid As-Syuhada Pamekasan, dengan prosesi pelepasan oleh perwakilan Bupati Pamekasan.

Sesuai tradisi turun-temurun, sebelum berangkat ke lokasi pelepasan, kami melaksanakan salat safar dua rakaat, kemudian dituntun membaca doa-doa, mulai dari doa di dalam rumah, di pintu, hingga di luar rumah. Kami juga berpamitan dengan keluarga, sanak famili, kerabat, sahabat, dan teman yang datang mengantar. Sekitar pukul 07.30 WIB, kami berangkat menuju Masjid As-Syuhada dengan diiringi azan dan ikamah.

Doa bersama di kediaman kami, Lawangan Daya, sebelum berangkat menuju Masjid Agung Asy Syuhada Pamekasan

Pukul 08.00 WIB, kami tiba di lokasi. Jamaah masuk dengan pengamanan yang cukup ketat. Istri, ibu, dan ibu mertua langsung masuk ke dalam masjid, sementara saya mencari posisi bus nomor 3. Setelah itu, saya menjemput mereka untuk naik ke dalam bus. Proses pengaturan berjalan tertib dengan bantuan petugas kepolisian dan tim KBIHU yang juga membagikan ID card jamaah haji Indonesia.

Suasana di sekitar masjid dipenuhi warga yang berdesakan, terdiri atas keluarga, kerabat, dan sahabat yang mengantar dengan perasaan haru. Banyak pula pedagang musiman yang berjualan di sekitar lokasi.

Sesuai jadwal, rombongan diberangkatkan pukul 09.30 WIB. Bus sempat berhenti di Terminal Ronggosukowati untuk mengambil konsumsi. Sebagian jamaah turun ke toilet, sementara saya menyempatkan diri merokok. Perjalanan dilanjutkan menuju Surabaya dengan pengawalan patwal.

Perjalanan berjalan lancar. Rombongan berhenti di Mesjid al-Mukhtar Suramadu untuk menunaikan sholat duhur, ada yang menjama’ taqdim dengan ashar, ada pula yang hanya sholat duhur. Sekitar pukul 13.30 WIB, sebanyak 8 bus yang mengangkut kami tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Setibanya di asrama, kami langsung diterima petugas. Proses berjalan rapi. Jamaah diarahkan ke Aula Muzdalifah untuk mengikuti penyambutan oleh petugas Kemenhaj Jawa Timur serta Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, yang datang mengawasi bersama dengan 8 Anggota DPRD lainnya.

Semua jamaah menjalani pemeriksaan kesehatan secara paralel, mulai dari lansia, perempuan, lalu jemaah laki-laki. Bagi perempuan usia subur dilakukan tes urin untuk memastikan tidak dalam kondisi hamil. Alhamdulillah, seluruh jamaah Kloter SUB-74 dinyatakan lolos.

Jamaah yang lolos langsung menerima kartu akomodasi, paspor beserta boarding pass, living cost sebesar 750 riyal, gelang identitas, dan kartu Nusuk. Setelah itu, jamaah diarahkan ke penginapan.

Selama proses penerimaan, pelayanan terpantau baik dan profesional. Penempatan jamaah disesuaikan dengan kondisi, lansia di lantai bawah dan jamaah sehat di lantai atas.

Kami awalnya ditempatkan di Gedung F dan G. Setelah mengajukan perpindahan karena kami terpisah dengan orang tua, sementara seharusnya lansia dan pendamping tidak dipisahkan, akhirnya kami dipindahkan ke Gedung Zam-Zam yang kondisinya lebih baik.

Penempatan lansia masih perlu evaluasi karena ada yang tidak bersama pendampingnya. Hal ini menjadi catatan penting untuk perbaikan layanan ke depan, khususnya dalam aspek perlindungan dan pendampingan jamaah lansia.

Melalui grup WhatsApp, pembimbing KBIHU Dr Alwi Beiq, mengumumkan agar seluruh karom dan karu berkumpul untuk rapat koordinasi. Selanjutnya, kami juga mengikuti pertemuan bersama petugas Kemenhaj yang membahas ketentuan penerbangan dan imigrasi. Setelah rapat, kami berbincang santai di taman bersama dengan petugas TPHD Pamekasan. Sekitar pukul 00.00 WIB, kami kembali ke kamar untuk beristirahat.

Bersambung…….

*Penulis saat ini mendapatkan amanah sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan

Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *