JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Madura, Hj. Ansari, menyoroti pentingnya peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sekaligus mengingatkan sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi KBIHU dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Legislator dari Kabupaten Pamekasan ini menegaskan bahwa KBIHU memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kualitas dan keabsahan ibadah jemaah haji. Berdasarkan pengalamannya sebagai jemaah haji reguler di tahun ini, keberadaan KBIHU sangat membantu, khususnya bagi jemaah lansia dan yang belum memahami secara mendalam tata cara ibadah haji.
Menurutnya, banyak aspek krusial dalam rukun haji yang tidak boleh terlewat, seperti ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, hingga tahalul. Jika rukun tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, maka ibadah haji dinyatakan tidak sah.
“Kalau tidak ada pendampingan, banyak jemaah yang berpotensi melewatkan rukun haji. Ini yang membuat peran KBIHU menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan pengalaman di lapangan, di mana masih ditemukan jemaah yang harus mengulang ibadah karena ketidaktahuan atau kelalaian, seperti batalnya wudhu saat tawaf atau belum melaksanakan tahalul.
Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, keberadaan pembimbing dari KBIHU menjadi sangat membantu dalam memberikan arahan agar ibadah jemaah tetap sah.
Namun demikian, Hj. Ansari juga menyoroti sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah praktik pungutan liar terkait layanan kursi roda yang sempat ramai di media sosial dan banyak menimpa jemaah lansia.
Ia menyebut, meskipun persoalan tersebut telah ditangani pemerintah, kejadian tersebut harus menjadi evaluasi serius agar tidak terulang kembali.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya praktik penarikan biaya dam atau badal haji oleh oknum tanpa disertai bukti pembayaran resmi, yang berpotensi merugikan jemaah.
“Harus dipastikan setiap pembayaran, termasuk dam, ada bukti resmi yang diterima jemaah,” tegasnya.
Hj. Ansari juga menyinggung insiden kecelakaan dalam kegiatan di luar rangkaian ibadah haji, seperti perjalanan ke lokasi tertentu (city tour), yang hingga kini belum memiliki pengaturan yang jelas.
Ia mendorong agar ke depan terdapat regulasi yang mengatur aktivitas jemaah di luar agenda resmi, guna menghindari risiko keselamatan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penegasan batas kewenangan antara KBIHU dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Menurutnya, di lapangan masih ditemukan adanya tumpang tindih peran, bahkan kecenderungan intervensi, yang seharusnya dapat dihindari melalui koordinasi yang lebih baik.
“Yang dibutuhkan adalah kerja sama, bukan saling mengambil peran,” ujarnya.
Hj. Ansari menegaskan, seluruh masukan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar kualitas pelayanan haji Indonesia ke depan semakin meningkat.
Diketahui, dalam RDPU tersebut Komisi VIII DPR RI menyerap berbagai masukan dari Forum Komunikasi KBIHU dan mencatat sejumlah poin penting sebagai bahan evaluasi. Di antaranya penguatan peran KBIHU dalam pembinaan dan pendampingan jemaah haji, serta pentingnya standarisasi pembimbing guna menjamin kualitas layanan.
Selain itu, rapat juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap praktik pungutan liar dan transparansi biaya layanan, serta kebutuhan regulasi yang lebih jelas terkait aktivitas jemaah di luar agenda resmi haji.
Komisi VIII DPR RI juga menekankan pentingnya penegasan batas kewenangan antara KBIHU dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan, serta mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah dan KBIHU dalam penyelenggaraan haji.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.







