JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Madura, Hj. Ansari, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan sejumlah tersangka.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.
Namun demikian, Hj. Ansari menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi peringatan serius karena kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan besar, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Secara nasional, kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan tren yang memprihatinkan dan membutuhkan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan. Di Madura sendiri, peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan ini sudah masuk kategori darurat yang tidak bisa ditangani secara biasa,” ujarnya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Madura yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Hj. Ansari menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada proses hukum awal semata.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Penanganannya tidak boleh terputus, harus dikawal sampai tuntas sehingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Selain penindakan terhadap para pelaku, Hj. Ansari menilai negara juga wajib memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan.
Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan harus diperkuat melalui peran keluarga, lingkungan, serta lembaga pendidikan dan keagamaan. Menurutnya, pemberdayaan perempuan sebagai garda terdepan dalam keluarga harus terus didorong agar mampu melindungi anak dari berbagai potensi kekerasan.
Lebih lanjut, Hj. Ansari mendorong pemerintah daerah di Madura bersama instansi terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat, meningkatkan edukasi publik, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif.
“Perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Madura dan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka. Hingga saat ini, 12 tersangka telah diamankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.







