Opini

Catatan Perjalanan Menunaikan Ibadah Haji 1447 H/2026 M (6): Program Safari Wukuf

*Oleh: Taufadi

Catatan perjalanan menunaikan ibadah haji 1447 H / 2026 M (6) ini saya tulis berdasarkan pengakuan salah satu petugas PPIH Arab Saudi yang bertugas di bagian layanan (landis) yang berhasil saya hubungi dan bersedia menceritakan pengalamannya, serta berdasarkan pengamatan dan asumsi saya saat mendengar cerita pelaksanaan program safari wukuf.

Menurut hemat saya, catatan ini penting untuk dibaca oleh para pemangku kebijakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program safari wukuf pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.

Program Safari Wukuf Sudah Baik, Hanya Perlu Penambahan Kuota

Program safari wukuf merupakan terobosan dan ijtihad ulama yang telah menjadi agenda rutin setiap musim haji. Program ini mulai dilaksanakan sejak tahun 1985 oleh Pemerintah Indonesia dan diharapkan terus berlanjut dengan peningkatan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun.

Sebagaimana telah saya sampaikan pada catatan sebelumnya – catatan (4) dan (5), bahwa berdasarkan Sabda Rasulullah SAW: “Al-Hajju ‘Arafah” (Haji itu adalah Arafah). Wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, sejak tergelincir matahari hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, merupakan rukun haji paling mutlak/inti/utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Rukun ini wajib dilaksanakan oleh seluruh jamaah, termasuk mereka yang dalam kondisi sakit berat atau lemah/kritis sekalipun. Jika tidak melaksanakan wukuf, maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam (denda).

Oleh karena itu, PPIH Arab Saudi (pemerintah) menyediakan program safari wukuf bagi jamaah yang sakit, kondisi kritis, atau jamaah yang memenuhi syarat dengan menggunakan kendaraan khusus agar ibadah haji mereka tetap sah. Jamaah yang diikutkan program ini akan didampingi secara penuh oleh petugas medis dan petugas pelayanan yang disediakan oleh PPIH Arab Saudi selama berada di hotel transit maupun saat melintasi Padang Arafah saat wukuf.

Berdasarkan informasi yang saya peroleh, jumlah jamaah yang diikutkan safari wukuf sebanyak 287 orang, dengan rata-rata 28–29 orang per sektor dari total 10 sektor. Jumlah ini hanya sekitar 63%, atau lebih sedikit dari kuota maksimal yang ditetapkan oleh Daker. Informasi awal yang saya dengar jatahnya yaitu 45 orang per sektor. Mengapa demikian? Hal ini kemungkinan disebabkan keterbatasan fasilitas kesehatan dibandingkan jumlah jamaah yang berpotensi ikut program safari wukuf, meskipun dari satu sisi, petugas pelayanan/ Petugas Landis masih mencukupi.

Jamaah lansia menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian dan pelayanan khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya saat armuzna

Sebagai contoh, pada Kloter SUB-74 hanya 1 jamaah (Jamaah perempuan lansia yang demensia) yang diterima dari 3 orang yang diajukan oleh Kakloter ke sektor. Padahal dua jamaah lainnya, menurut kami, masih layak untuk diikutkan safari wukuf. Dan terbukti, kondisi kedua jamaah tersebut saat wukuf dan mabit di Mina sangat memprihatinkan dan mengganggu konsentrasi jamaah lain selama pelaksanaan Armuzna. Situasi serupa kemungkinan juga terjadi pada kloter lain, mengingat jumlah jamaah lansia tahun ini cukup tinggi, bahkan terdapat jamaah yang meninggal dunia karena dipaksakan mengikuti Armuzna.

Sebelum ditetapkan layak atau tidaknya jamaah mengikuti safari wukuf, dilakukan visitasi oleh petugas medis sektor untuk melihat dan memeriksa kondisi jamaah secara langsung. Selanjutnya, para petugas memilih jamaah yang benar-benar layak untuk diikutkan safari wukuf, mengingat terbatasnya kuota yang disediakan. Jamaah yang terpilih kemudian ditempatkan di hotel transit yang berlokasi di daerah Syisah, dekat Mina, yang telah dilengkapi fasilitas dan petugas pelayanan akan melayani mereka untuk melakukan safari wukuf.

Petugas melakukan asesmen dan verifikasi terhadap jamaah lansia yang diusulkan mengikuti program Safari Wukuf.

Jumlah armada yang digunakan untuk safari wukuf sebanyak 15 bus. Dengan total 431 orang (287 jamaah dan 144 petugas), maka setiap bus mengangkut sekitar 28–29 orang. Dengan kondisi demikian, kapasitas bus masih relatif lengang dan longgar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi jamaah yang diikutkan safari wukuf membutuhkan tempat yang agak luas, serta memerlukan penanganan lebih intensif.

Petugas Safari Wukuf yang bertugas memberikan layanan pendampingan bagi jamaah sakit, lansia, dan berisiko tinggi agar tetap dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

Berdasarkan informasi yang saya himpun, petugas PPIH Arab Saudi yang terpilih untuk melayani jamaah safari wukuf berjumlah 144 orang, dengan rincian 31 orang tenaga medis, 15 petugas bimbingan ibadah (Bimbad), 88 petugas Landis, dan 10 tim pendukung. Rasio pelayanan diperkirakan 1 petugas melayani 2–3 jamaah.

Data dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah menunjukkan bahwa sekitar 37% dari 177.000 jamaah yang mendapat perawatan adalah lansia dengan kategori sangat berisiko tinggi. Diperkirakan sekitar 25% di antaranya (sekitar 44.250 jamaah) membutuhkan penanganan khusus. Jika kuota maksimal 45 jamaah per sektor terealisasi, maka sekitar 450 jamaah yang dapat mengikuti safari wukuf, atau sekitar 1% dari jumlah yang membutuhkan. Jumlah ini tentu tidak mencapai setengah persen dari jumlah total kuota jamaah haji Indonesia.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat menambah kuota peserta safari wukuf pada musim haji di tahun berikutnya, mengingat banyak jamaah yang saat mendaftar dalam kondisi sehat dan berharap dapat menunaikan ibadah haji secara sempurna.

Petugas Pelayanan Safari Wukuf sempat Kecewa karena Tidak Bisa Berlama-lama Wukuf di Padang Arafah

Sebanyak 144 petugas safari wukuf awalnya tidak menyangka bahwa pelaksanaan wukuf hanya dilakukan dengan melintas di Padang Arafah. Banyak di antara mereka merasa kecewa dengan raut wajah sembab saat turun dari bus. Mereka kecewa karena tidak bisa maksimal melaksanakan dan mengikuti proses safari wukuf, tidak dapat berlama-lama berzikir dan berdoa seperti petugas PPIH lainnya. Meski demikian, ada juga petugas yang menyadari dengan takdirnya bahwa dia terpilih untuk menjalankan amanah mulia “mendampingi dan melayani jamaah agar hajinya sah”.

Apa pun yang terjadi saat program safari wukuf tidak sesuai dengan harapan semua pihak PPIH Arab Saudi. Semula, mereka mengira bisa berhenti beberapa saat di Arafah untuk melaksanakan wukuf. Namun sayang, otoritas pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan melintas saja dan tidak boleh berhenti.

Seandainya Program Safari Wukuf Dikembangkan Menjadi Program Haji Khusus Lansia

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan kami selama menunaikan ibadah haji reguler, terdapat tiga hal yang ingin saya sampaikan secara khusus terkait jamaah lansia:

1. Tidak memaksakan diri berangkat jika kondisi fisik sudah menurun, dan sebaiknya dibadalkan.

2. Dianjurkan membawa pendamping dari keluarga. Sebab dikhawatirkan akan merepotkan jamaah lainnya.

3. Ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang prima, bukan sekadar prestise. Sehingga tidak memaksakan diri untuk berangkat.

Mengutip dari beragam sumber, jumlah jamaah lansia tahun ini diperkirakan mencapai 44.247 orang (sekitar 20–25% dari total jamaah reguler). Jumlah ini berpotensi akan terus meningkat pada tahun 2027 atau pada tahun-tahun berikutnya, seiring masa tunggu hingga 26 tahun.

Peningkatan layanan bagi jamaah lansia menjadi salah satu tantangan penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang.

Oleh karena itu, syarat istita’ah sebaiknya sudah dipertimbangkan sejak pendaftaran, bukan hanya saat keberangkatan. Mengingat seseorang yang mendaftar di usia 40 tahun, saat fisiknya masih sehat, energik, dan produktif, namun justru sudah menurun saat pemberangkatan. Hal demikian bisa dijadikan pertimbangan untuk diikutkan program khusus Haji Lansia, kecuali bagi jamaah yang sudah tidak memenuhi syarat istitha’ah saat mendaftar, maka perlu memperketat aturan untuk tidak memberangkatkan jamaah tersebut jika kondisinya masih tetap tidak Istitha’ah saat pemberangkatan.

Misalnya, ada seseorang yang saat mendaftar berusia 40 tahun. Dengan masa tunggu 26 tahun, maka akan berangkat pada usia 66 tahun (sudah lansia). Di usia 66 tahun, kemungkinan dari sisi fisik dan kesehatan sudah menurun. Hemat saya, umur produktif rakyat Indonesia berada di angka 40 tahunan dan hanya sebagian kecil yang memiliki kemampuan finansial sebelum umur 40, kecuali dia berasal dari warga yang sudah mapan dari sisi ekonomi.

Petugas memberikan pendampingan kepada jamaah selama pelaksanaan layanan khusus di Armuzna.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemenhaj yang saat ini diberi wewenang mengurusi tata kelola haji, perlu melakukan inovasi dengan menghadirkan program haji khusus lansia dengan model pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang tentunya berbeda dengan haji reguler. Misalnya, program yang memiliki kemiripan dengan Haji Plus/Furada’ meskipun mungkin tidak sama persis.

Selain program haji khusus lansia –hemat saya – pemerintah juga perlu merevisi Undang-undang agar pendaftar haji reguler bisa pindah ke program haji plus. Hal ini tentunya untuk meminimalisir agar antrean haji reguler tidak terus menumpuk dan kemungkinan akan banyak menarik minat masyarakat yang sudah memiliki kemampuan finansial.

*Penulis adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan yang saat ini sedang menunaikan Ibadah Haji bersama Istri, Ibu, dan Ibu Mertua

Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *