PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, mendorong penguatan literasi keuangan haji agar masyarakat memahami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji secara amanah dan akuntabel.
“Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, kami berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat bagaimana tugas BPKH, bagaimana pengelolaan dan pelaporannya, sehingga masyarakat memahami peran BPKH,” kata Hj. Ansari saat membuka Sarasehan Keuangan Haji bertema “Mewujudkan Tata Kelola Dana Haji yang Amanah dan Akuntabel” di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Selasa (4/8/2026).
Satu-satunya legislator perempuan dari Dapil Madura ini memaparkan BPKH merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI dalam mengelola dana setoran haji calon jemaah. Dana tersebut dikelola melalui instrumen investasi sesuai ketentuan sehingga menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk membantu meringankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Ia mencontohkan pengalaman pribadinya yang menunaikan ibadah haji bersama keluarganya. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 biaya haji mencapai sekitar Rp87 juta. Namun, dirinya hanya membayar sekitar Rp52 juta, sedangkan selisihnya ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Selain membantu pembiayaan ibadah haji, hasil pengelolaan dana tersebut juga dimanfaatkan untuk berbagai program kemaslahatan umat, seperti pembangunan sumur bor, bantuan sarana dan prasarana, hingga program sosial yang dapat dirasakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat juga dapat mengakses berbagai laporan dan informasi mengenai pengelolaan dana haji melalui kanal resmi BPKH sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, selanjutnya memaparkan bahwa rata-rata masa tunggu haji di Indonesia mencapai sekitar 26 tahun dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah reguler dan khusus setiap tahun. Saat ini, jumlah calon jemaah yang masih mengantre keberangkatan mencapai sekitar 5,5 juta orang. Karena itu, masyarakat didorong mendaftarkan haji sejak usia muda agar memiliki peluang berangkat pada usia yang lebih produktif.
Sementara itu, Ketua Senat UIN Madura sekaligus Pengasuh Ponpes Padepokan Kiai Mudrikah Kembang Kuning, Larangan, Pamekasan, Prof. Dr. Achmad Muhlis, M.A., menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus dibangun di atas prinsip amanah, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pada sesi kedua melalui pendalaman materi dan dialog interaktif bersama para narasumber. Sesi tersebut membahas berbagai isu mengenai tata kelola dana haji, pengelolaan nilai manfaat, serta upaya memperkuat literasi masyarakat terhadap peran BPKH.







