Kabar PerjuanganNews

Kasus Palmerah Jadi Pengingat, Hj. Ansari Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, menjadi pengingat penting tentang perlunya memperkuat perlindungan anak di tengah semakin luasnya interaksi di ruang digital.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jatim XI, Hj. Ansari, mengatakan perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kasus terjadi. Upaya pencegahan dan kemampuan keluarga maupun lingkungan dalam mengenali risiko terhadap anak juga perlu diperkuat.

“Penegakan hukum tentu penting dan harus berjalan. Tetapi kita juga perlu melihat apa yang bisa diperbaiki dari sisi pencegahan. Jangan sampai negara hadir setelah anak menjadi korban. Kehadiran negara harus terasa sejak anak berada dalam situasi yang berisiko,” kata Ansari, Jumat (18/9/2026).

Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Polisi kemudian menangkap pria berinisial MI (23) pada Kamis (17/9/2026). MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hj Ansari mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. Namun, menurut dia, setiap kasus kekerasan terhadap anak juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan yang sudah berjalan.

“Setiap kasus kekerasan terhadap anak semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa pelakunya dan bagaimana proses hukumnya. Kita juga harus bertanya, apakah ada ruang pencegahan yang bisa diperkuat agar kasus serupa tidak berulang,” ujarnya.

Menurut Ansari, perkembangan teknologi membuat pola interaksi anak semakin kompleks. Karena itu, pendidikan mengenai keamanan dan perlindungan anak di ruang digital perlu disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Literasi digital, kata dia, tidak hanya penting diberikan kepada anak, tetapi juga kepada orang tua dan tenaga pendidik. Mereka perlu memahami potensi risiko dalam interaksi digital sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika anak berada dalam situasi yang tidak aman.

“Anak perlu dibekali kemampuan untuk mengenali situasi yang membuat mereka tidak nyaman. Orang tua juga perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk mendampingi, bukan sekadar mengawasi. Kalau anak takut bercerita kepada orang terdekat, di situlah risiko bisa semakin besar,” kata Ansari.

Ia menilai penguatan perlindungan anak di ruang digital tidak seharusnya diterjemahkan sebagai larangan atau pembatasan berlebihan terhadap penggunaan teknologi.

“Teknologi tidak mungkin kita jauhkan dari kehidupan anak. Yang harus kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara aman, kesadaran orang dewasa untuk mendampingi, serta sistem yang cepat merespons ketika ada persoalan,” ujarnya.

Ansari juga mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, serta lembaga pendamping korban.

Menurut dia, koordinasi tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara berkelanjutan.

“Korban anak membutuhkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Jangan sampai setelah laporan dibuat, perhatian terhadap korban justru berkurang. Negara harus memastikan anak tetap mendapatkan haknya, termasuk hak untuk pulih dan melanjutkan kehidupannya,” katanya.

Ansari berharap kasus Palmerah menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk menghadapi tantangan yang muncul di ruang digital.

“Perlindungan anak adalah kerja bersama dan berkelanjutan. Ukurannya bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil ditangani, tetapi juga seberapa kuat kita mencegah anak menjadi korban dan seberapa baik negara mendampingi mereka ketika kekerasan terjadi,” pungkas Ansari.

Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *