Kabar PerjuanganNews

Kasus Daycare Aceh, Hj. Ansari Desak Evaluasi Menyeluruh Layanan Penitipan Anak

Madura – Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di sebuah daycare di Banda Aceh memicu perhatian nasional dan mendorong desakan evaluasi menyeluruh terhadap layanan penitipan anak di Indonesia.

Peristiwa yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan beredar luas di media sosial itu memperlihatkan dugaan tindakan tidak layak terhadap anak berusia sekitar 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Madura Raya, Hj. Ansari, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden semata, melainkan harus menjadi titik evaluasi nasional terhadap tata kelola layanan penitipan anak.

Menurutnya, keberadaan daycare semestinya memberikan rasa aman bagi orang tua, bukan justru menimbulkan kekhawatiran.

“Orang tua menitipkan anak dengan penuh kepercayaan. Karena itu, setiap bentuk kekerasan di ruang pengasuhan tidak dapat ditoleransi. Negara dan semua pihak harus memastikan anak-anak benar-benar terlindungi,” ujar Hj Ansari.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, perlu melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem perizinan, standar operasional, hingga kualitas sumber daya manusia pengasuh.

Fakta bahwa daycare tersebut disebut belum mengantongi izin operasional, lanjut Hj Ansari, menjadi indikasi lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

“Temuan daycare tidak berizin ini harus menjadi peringatan bagi semua daerah. Pendataan ulang dan penertiban layanan penitipan anak perlu segera dilakukan agar tidak ada lagi lembaga yang berjalan tanpa standar yang jelas,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kompetensi pengasuh, yang tidak hanya dituntut mampu secara teknis, tetapi juga memiliki empati, kesabaran, dan tanggung jawab moral dalam menangani anak.

Dalam konteks kebijakan, Ansari mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah memperkuat pengawasan lintas sektor. Menurutnya, layanan penitipan anak berkaitan dengan banyak aspek, mulai dari perlindungan anak, pendidikan, hingga kesehatan.

Selain penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya pemulihan korban melalui pendampingan psikologis bagi anak dan keluarga.

“Anak tidak boleh menjadi korban dari lemahnya sistem. Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa perlindungan anak harus benar-benar hadir dalam praktik, bukan sekadar aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyatakan akan menutup daycare tersebut, dan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan yang terjadi.

Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *