DokumentasiInspirasi

Hj Ansari dan BPKH Edukasi Masyarakat Soal Pengelolaan Dana Haji

Pamekasan – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fraksi PDI Perjuangan, dari Daerah Pemilihan Madura, Hj. Ansari, kembali hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Forum Keuangan Haji yang digelar di Aula Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Rabu (29/4/2026).

 

Suasana sosialisasi keuangan haji yang digelar oleh Hj. Ansari bersama Badan Pengelola Keuangan Haji di Pamekasan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ansari dalam menyosialisasikan kebijakan nasional kepada masyarakat, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam pemaparannya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI tengah mendorong pembaruan regulasi guna menghadirkan sistem pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan.

“Melalui revisi ini, Komisi VIII mengusulkan agar pelunasan biaya haji tidak harus dibayar sekaligus, tetapi bisa diangsur selama masa tunggu setelah setoran awal. Ini penting agar masyarakat tidak terbebani saat mendekati keberangkatan,” ujar Istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, saat melakukan sosialisasi kebijakan keuangan haji dalam Forum Keuangan Haji di Pamekasan, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, Forum Keuangan Haji menjadi ruang penting untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai tata kelola dana haji, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait biaya, masa tunggu, hingga mekanisme pendaftaran.

Selain itu, Hj Ansari juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait biaya haji tahun 2026 yang mengalami penurunan. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sekitar Rp87,4 juta, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sekitar Rp54,19 juta.

Menurutnya, penurunan tersebut tidak lepas dari kontribusi Badan Pengelola Keuangan Haji dalam mengelola dana haji secara profesional.

“Sebagian biaya haji ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh BPKH, sehingga jemaah tidak menanggung seluruh biaya,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Staf Ahli Badan Pengelola Keuangan Haji Zulhendra turut memberikan pemaparan terkait pengelolaan dana haji.

Ia menegaskan bahwa dana haji merupakan amanah umat yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Pengelolaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui instrumen investasi yang aman dan produktif, sehingga memberikan nilai manfaat bagi jemaah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Hj Ansari berharap masyarakat Madura semakin memahami kebijakan keuangan haji serta memiliki kesiapan lebih baik dalam merencanakan ibadah haji sejak dini.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya memiliki keinginan, tetapi juga kesiapan. Salah satunya dengan mulai menabung dan mendaftar haji sejak dini,” tutupnya.

Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *