PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, mendorong penguatan literasi keuangan haji agar masyarakat memahami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji secara amanah dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Hj. Ansari saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Keuangan Haji bertema “Mewujudkan Tata Kelola Dana Haji yang Amanah dan Akuntabel” di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dikemas dalam dua sesi yang membahas pengelolaan dana haji, tata kelola BPKH, hingga penguatan literasi keuangan haji bagi masyarakat.
Menurut Hj. Ansari, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan penyelenggaraan ibadah haji.
“Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, kami berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat bagaimana tugas BPKH, bagaimana pengelolaan dan pelaporannya, sehingga masyarakat memahami peran BPKH,” kata Hj. Ansari.

Hj. Ansari menjelaskan BPKH merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI dalam mengelola dana setoran haji calon jemaah. Menurutnya, dana tersebut dikelola secara profesional melalui instrumen investasi sesuai ketentuan sehingga menghasilkan nilai manfaat yang kembali dirasakan oleh jemaah.
Ia mencontohkan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 biaya haji mencapai sekitar Rp87 juta. Namun, jemaah hanya membayar sekitar Rp52 juta karena selisihnya berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Selain membantu pembiayaan ibadah haji, hasil pengelolaan dana tersebut juga dimanfaatkan untuk berbagai program kemaslahatan umat. Di antaranya pembangunan sumur bor, bantuan sarana dan prasarana, hingga berbagai program sosial yang dapat dirasakan masyarakat. Masyarakat juga dapat mengakses berbagai laporan dan informasi mengenai pengelolaan dana haji melalui kanal resmi BPKH sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, mengatakan BPKH berkomitmen menjalankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, hasil pengelolaan dana haji terus dioptimalkan untuk memberikan nilai manfaat bagi jemaah sekaligus mendukung keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Ketua Senat UIN Madura sekaligus Pengasuh Ponpes Padepokan Kiai Mudrikah Kembang Kuning, Larangan, Pamekasan, Prof. Achmad Muhlis, mengatakan tata kelola dana haji harus berlandaskan prinsip amanah, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Menurutnya, kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga melalui pengelolaan dana haji yang profesional dan bertanggung jawab.






