PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, mendorong advokasi nyata dalam upaya melindungi perempuan dan anak, khususnya di wilayah Madura.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Seminar Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh DPC GMNI Pamekasan di Hotel Cahaya Berlian, Rabu (6/5/2026).
Hj. Ansari menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan terjadi di sejumlah daerah di Pulau Madura, serta beberapa kejadian yang sempat viral akhir-akhir ini. Ia menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

“Korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan sosial, terutama ketika kasusnya tersebar di media sosial. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten dengan pola yang relatif sama. Korban mayoritas perempuan dan anak, sementara pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan moral masyarakat. Stigma terhadap korban serta minimnya keberanian untuk melapor masih menjadi tantangan yang harus diatasi.

Dari sisi regulasi, Hj. Ansari menjelaskan bahwa negara telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, implementasi di lapangan perlu terus diperkuat.
“Penanganan harus dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan yang aman harus berjalan optimal,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Hj. Ansari juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak turut menyebarkan konten yang dapat merugikan korban.
Hj Ansari mengapresiasi kegiatan yang digagas GMNI Pamekasan dan berharap tidak berhenti pada forum seminar semata, tetapi dilanjutkan dengan gerakan advokasi yang konkret.
“Saya berharap ada langkah lanjutan dari adik-adik GMNI untuk mengawal dan mendampingi korban. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Ketua DPC GMNI Pamekasan, Saifus Suhada, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti dorongan tersebut melalui gerakan konkret di lapangan.
“Seminar ini menjadi langkah awal. Kami akan mendorong advokasi, pencegahan, serta pendampingan korban dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.







