DokumentasiNews

Hj Ansari Soroti Kendala EMIS, Penyaluran Bantuan Pendidikan Dinilai Belum Optimal

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura Raya, Hj. Ansari, menyoroti persoalan penyaluran bantuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama di Senayan, Selasa (30/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Hj.Ansari mengungkapkan bahwa masih banyak madrasah swasta yang belum mendapatkan bantuan, baik untuk lembaga, guru, maupun siswa. Ia menilai, persoalan tersebut tidak semata terkait anggaran, melainkan juga disebabkan oleh kendala administrasi dan pendataan melalui sistem EMIS (Education Management Information System).

“Dari tadi kita sudah mendengarkan berbagai hal yang disampaikan. Ada satu hal yang ingin saya sampaikan, terkait madrasah swasta yang tidak mendapatkan bantuan, baik sekolahnya, guru maupun muridnya,” ujar Ansari.

Berdasarkan pengalamannya saat turun ke daerah, dia menemukan bahwa sejumlah madrasah tidak dapat menerima bantuan karena belum terdaftar atau belum mengurus data EMIS.

“Pengalaman saya kemarin di daerah, saat ingin menyalurkan bantuan dari Kementerian Agama, terkendala dengan EMIS. Sampai kapan pun, madrasah swasta apabila tidak memiliki atau tidak mengurus EMIS, maka tidak akan mendapatkan bantuan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, EMIS menjadi syarat penting agar bantuan dapat tersalurkan. Jika data sudah valid, maka bantuan akan lebih mudah diterima oleh sekolah, guru, maupun siswa. Sebaliknya, tanpa EMIS, madrasah berpotensi tidak terjangkau dalam program bantuan.

Hj. Ansari juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab dalam mensosialisasikan EMIS kepada madrasah, khususnya di daerah.

“Pertanyaannya, siapa yang berkewajiban mensosialisasikan EMIS ini kepada madrasah-madrasah?” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada Kementerian Agama, terutama melalui peran penyuluh agama yang memiliki fungsi sebagai informator, edukator, konsultan, dan motivator.

“Penyuluh ini melekat tugasnya untuk menyampaikan dan mensosialisasikan EMIS kepada madrasah ataupun sekolah swasta, sehingga bantuan dapat tersalurkan dengan baik,” jelasnya.

Ansari juga menyoroti adanya kesenjangan pemahaman antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal. Menurutnya, madrasah di kota relatif sudah memahami pentingnya EMIS, sementara di daerah masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif.

Ia pun mendorong Kementerian Agama untuk memastikan sistem yang ada tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput.

“Saya berharap Kementerian Agama membangun sistem yang benar-benar berjalan sampai ke bawah. Di daerah mungkin masih perlu disosialisasikan lagi agar tidak ada madrasah yang tertinggal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama mengakui bahwa EMIS merupakan instrumen penting dalam tata kelola bantuan pendidikan. Pihaknya juga mengakui masih adanya kendala teknis di lapangan dan berkomitmen melakukan perbaikan sistem agar lebih transparan dan mudah diakses.

Rapat kerja tersebut turut membahas penyaluran bantuan pendidikan tahun 2026, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga insentif guru non-ASN.

Diketahui, sebagai tindak lanjut dari rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati sejumlah poin penting sebagai berikut:

1. Optimalisasi Realisasi Anggaran

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama RI untuk meningkatkan realisasi bantuan pendidikan tahun 2026 yang meliputi Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Bantuan Insentif Guru Non-ASN agar dapat terserap secara optimal.

2. Dukungan Tambahan Anggaran

Komisi VIII DPR RI mendukung pemenuhan usulan tambahan anggaran tahun 2026, yaitu:

a. Tunjangan profesi guru dan dosen sebesar Rp6.021.205.143.000,- (enam triliun dua puluh satu miliar dua ratus lima juta seratus empat puluh tiga rupiah);

b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta sebesar Rp61.992.739.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

3. Status Kepegawaian Guru

Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk memperjuangkan peningkatan status kepegawaian guru non-ASN di madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

4. Perbaikan Tata Kelola dan Penyaluran Bantuan

Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama RI untuk memperhatikan dan menindaklanjuti masukan serta pandangan Pimpinan dan Anggota, antara lain:

a. Memastikan penerima PIP dan KIP Kuliah sesuai dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memperbaiki mekanisme penyalurannya;

b. Mengupayakan kesetaraan bantuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama RI dengan pendidikan di kementerian/lembaga lainnya.

Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *