PAMEKASAN — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pamekasan mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari.
Legislator Perempuan asal Kabupaten Pamekasan ini mengecam keras perilaku keji dalam kasus tersebut. Namun, ia meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang masih menjalani proses penyidikan.
Bagi Hj Ansari, perhatian utama saat ini harus diarahkan kepada korban. Terlebih, berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat takut melapor karena terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Ini sangat memprihatinkan dan saya mengecam keras perilaku keji tersebut. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana anak ini mendapatkan rasa aman. Jangan sampai karena ketakutan, korban justru merasa sendirian dan menanggung luka ini seorang diri,” ujar Hj Ansari.
Menurutnya, posisi anak dalam situasi seperti ini sangat rentan. Ketakutan, tekanan psikologis, rasa malu, hingga ketergantungan terhadap orang dewasa di sekitarnya dapat membuat anak kesulitan untuk bercerita atau meminta pertolongan.
Karena itu, Hj Ansari mendorong kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, menyeluruh, dan sensitif terhadap kondisi korban. Ia juga meminta agar identitas serta privasi korban benar-benar dijaga.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perlindungan korban juga tidak boleh terlewat. Anak harus merasa bahwa ketika dia berani berbicara, negara hadir untuk melindungi, bukan justru membuatnya semakin takut,” tegasnya.
Hj Ansari juga mendorong KPAI dan Kementerian PPPA sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI, bersama pemerintah daerah setempat, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, hingga proses pemulihan.
Menurutnya, kemitraan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penguatan perlindungan anak, terutama agar penanganan kasus tidak berhenti pada proses hukum semata.
“Korban membutuhkan dukungan. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, anak ini justru dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Pendampingan psikologis dan pemulihan harus menjadi bagian dari penanganan,” katanya.
Hj Ansari juga menekankan pentingnya penguatan pola asuh atau parenting di lingkungan keluarga. Menurutnya, orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga mereka merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi sesuatu yang membuat tidak nyaman.
“Parenting bukan hanya bagaimana mendidik anak supaya pintar dan disiplin. Yang sangat penting adalah membuat anak merasa aman untuk berbicara kepada orang tuanya. Anak harus tahu bahwa ada batasan dalam dirinya yang harus dihormati, dan ketika ada sesuatu yang membuatnya tidak nyaman, dia boleh berkata tidak dan harus berani mencari pertolongan,” jelasnya.
Ia juga mendorong sekolah, keluarga, pemerintah daerah, serta lingkungan masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai perlindungan anak dengan bahasa yang sesuai usia.
Menurut Hj Ansari, masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Jika mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan terhadap anak, masyarakat diminta tidak menutup mata dan tidak menyalahkan korban.
“Jangan pernah menyalahkan anak karena baru berani bercerita. Bisa jadi selama ini dia diam karena takut, bingung, atau tidak tahu harus meminta pertolongan kepada siapa,” ujarnya.
Hj Ansari berharap proses hukum dalam kasus tersebut dapat berjalan secara profesional hingga tuntas, sementara korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang layak.
“Anak-anak adalah masa depan kita. Tugas kita bukan hanya menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga membangun keluarga dan lingkungan yang mampu mencegah kekerasan sejak awal. Negara harus hadir, keluarga harus hadir, dan masyarakat juga harus hadir,” pungkasnya.







